Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/172
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan
atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan
untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.