Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/175
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 100
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: