Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/175

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 100
  1. Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.
  2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101
    Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
  2. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 122
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      1. peringatan secara tertulis;
      2. denda administratif;
      3. penghentian sementara kegiatan;
      4. penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
      5. pencabutan izin; dan/atau