|
- Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36C
|
- Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
- Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
- Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
- dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
- dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
- ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
- Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|