Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/186
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: