|
|
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
- pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
- pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
- Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah nasional;
- pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
- Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
- penetapan kawasan strategis nasional;
- perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
- pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
- Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
|
|