Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

- 19 -

  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
  2. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
  3. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
  4. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
  5. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
  6. kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
  1. Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
    1. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
    2. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
    3. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
  2. Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
    1. penetapan kawasan strategis nasional;
    2. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
    3. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
    4. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
  3. Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.