|
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
|
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- koperasi;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik swasta.
|
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
|
- Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial.
- Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- kelompok tani hutan; dan
- koperasi.
|
Pasal 29B
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|