Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/202

Halaman ini telah diuji baca

- 202 -

  1. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
  2. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
  3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.
  2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    Setiap orang dilarang: