Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/207

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    Setiap orang dilarang:
    1. memasukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan f atau penggunaan kawasan hutan;
    2. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
    3. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    Setiap pejabat dilarang:
    1. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
    2. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
    4. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;