|
|
- melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
- menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
- melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas.
|
- Pasal 53 dihapus.
- Pasal 54 dihapus.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
|
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
|
|