Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/21

Halaman ini tervalidasi

- 21 -

  1. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan
  2. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
    1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
    2. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
    3. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
  2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
      1. rencana umum tata ruang; dan
      2. rencana rinci tata ruang.
    2. Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
      1. rencana tata ruang wilayah nasional;
      2. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
      3. rencana tata rutang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
    3. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: