|
|
- pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan
- kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama
penataan ruang antarkabupaten/kota.
|
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
|
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
|
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
- Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
- rencana umum tata ruang; dan
- rencana rinci tata ruang.
- Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- rencana tata rutang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
- Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
|