Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

- 22 -

  1. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
  2. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
  1. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
  2. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun apabila:
    1. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
    2. rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14A
    1. Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
      1. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan
      2. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
    2. Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.