Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/228

Halaman ini telah diuji baca

- 228 -

  1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  2. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 53
    Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  3. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55
    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 41
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: