|
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
|
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk pemanfaatan Langsung;
- pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
|
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
|
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
- pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
|
|