Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/232

Halaman ini telah diuji baca

- 232 -

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    1. Setiap Orang yang melakukan pengusahaan panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung.
    2. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
      1. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
      2. Kawasan Hutan konservasi;
      3. kawasan konservasi di perairan; dan
      4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
    3. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
      1. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
      2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.