Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/235

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Sebelum melaksanakan pencabutan perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pelaku usaha di bidang panas Bumi untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf d jika:
    1. Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
    2. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    1. Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.