|
|
- memperlihatkan:
- Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
- Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi atau salinan yang sah;
- memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
- melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
- Jika pemegang Perizinan Berusaha terkait pemegang Perizinan Pemanfaatan Langsung atau Berusaha terkait Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
|
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
|
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
|
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
|
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
|
|