Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/24
Halaman ini tervalidasi
- 24 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada
Pemerintah Pusat, rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota terlebih
dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang
rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman,
dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana
detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: