Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/242

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 69
    Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70
    Badan usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
  3. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71
    Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  4. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: