Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/247
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
penetapan wilayah usaha;
penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang
Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;