Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/247

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    1. Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
      1. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
      2. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
      3. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
      4. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
      5. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
      6. penetapan wilayah usaha;
      7. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
      8. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
      9. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
      10. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
      11. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;