Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/249

Halaman ini telah diuji baca
  1. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    1. Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
    3. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
      1. pembangkitan tenaga listrik;
      2. transmisi tenaga listrik;
      3. distribusi tenaga listrik; dan/atau
      4. penjualan tenaga listrik.