Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/251

Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
  2. Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri.
    2. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
    3. Instansi Pemerintah pusat, instansi pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
  2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: