|
Pasal 16
|
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga
listrik; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan tenaga listrik.
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi,
klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang
tenaga listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|