|
Pasal 24
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
|
Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
|
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
|
- Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
- melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang
dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
|
|