Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/256
Halaman ini tervalidasi
- 256 -
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan