Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/256

Halaman ini tervalidasi

- 256 -

  1. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
  1. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
    1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
    2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
    3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
    4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
  2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Konsumen berhak untuk:
      1. mendapat pelayanan yang baik;
      2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
      3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
      4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan