Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/26
Halaman ini tervalidasi
- 26 -
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
pedoman bidang penataan ruang; dan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
harus memperhatikan:
perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
upaya pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi provinsi;