Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/262

Halaman ini tervalidasi

- 262


Pasal 46
  1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
    1. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
    2. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
    3. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
    4. pemenuhan persyaratan keteknikan;
    5. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
    6. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
    7. penggunaan tenaga kerja asing;
    8. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
    9. pemenuhan persyaratan perizinan;
    10. penerapan tarif tenaga listrik; dan
    11. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
  2. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat:
    1. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
    2. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan;
    3. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan