|
Pasal 46
|
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan perizinan;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
- Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
|
|