Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/269

Halaman ini telah diuji baca

- 269 -


Pasal 17
  1. Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 18 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    1. Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    1. Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.
    2. Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.