|
|
- keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
|
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
|
- Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
- rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
- rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
- arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
|
|