Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/27

Halaman ini tervalidasi

- 27 -

  1. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
  2. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  3. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  4. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan
  5. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 23
    1. Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
      1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
      2. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
      3. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
      4. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
      5. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    2. Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
      1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;