Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/270

Halaman ini telah diuji baca

- 270 -

  1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 41
    1. Setiap orang yang membangun, mengoperasikan, dan/atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    2. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 77 ayat (2) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.0O0,00 (dua puluh miliar rupiah).
    3. Dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Paragraf 7
Perindustrian

Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: