|
Pasal 15
|
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
- pembangunan sumber daya manusia;
- pemanfaatan sumber daya alam;
- pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
- pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
- penyediaan sumber pembiayaan; dan
- penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
|
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
|
- Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
- Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|