|
Pasal 84
|
- Industri Strategis dikuasai oleh negara.
- Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
- memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
- meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
- mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
- Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengaturan kepemilikan;
- penetapan kebijakan;
- pengaturan Perizinan Berusaha;
- pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
- pengawasan.
- Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
- penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
- pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
- pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
- penetapan jenis Industri Strategis;
- pemberian fasilitas; dan
- pemberian kompensasi kerugian.
|
|