Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/276

Halaman ini telah diuji baca

- 276 -

  1. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104
    Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 105
    1. Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 105A
    Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: