|
|
- Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
- Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
- sumber daya manusia Industri;
- pemanfaatan sumber daya alam;
- manajemen energi;
- manajemen air;
- SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
- Data Industri dan Data Kawasan Industri;
- standar Industri Hijau;
- standar Kawasan Industri;
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
- keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
- Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|