|
|
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
- penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
- Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
- Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur
menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
|
|