Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

- 28 -

  1. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  2. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
  3. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
  4. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
  5. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  1. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
  2. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
  3. Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
    1. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
    2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
    3. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
    4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
  4. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
  5. Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
  6. Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.