|
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
|
- Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
|
- Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.
- Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
| - Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
|
- Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|