Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/287
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49 dihapus.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
diekspor.
Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.