Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/290

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    1. Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
    2. Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
      1. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
      2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
      3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
      4. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
      5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
    4. Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.