|
Pasal 63
|
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
|
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
|
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau
informasi secara lengkap dan benar.
- Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
- persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
- harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
- cara penyerahan Barang.
|
|