|
|
- pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Perdagangan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
|
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
|
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
- Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
- Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
- Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
- Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
- Distribusi Barang dan/atau Jasa;
- pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
- Perizinan Berusaha terkait gudang; dan
- penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
|
|