|
Pasal 26
|
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
- rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
- rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
- arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
- Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
|
|