Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

- 30 -


Pasal 26
  1. Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
    1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
    2. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
    3. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
    4. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
    5. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
  2. Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
    1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
    2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
    4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
    5. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  3. Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
  4. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.