Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/301

Halaman ini telah diuji baca

- 301 -


Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 22014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4A
    1. Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
    2. Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh sebagaimana dimaksud pada BPJPH.
  2. Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
  3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    1. Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
    2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.