Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/301
Halaman ini telah diuji baca
- 301 -
Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 22014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh sebagaimana dimaksud pada BPJPH.
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.