Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/304

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
      1. mengawasi PPH di perusahaan;
      2. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
      3. mengoordinasikan PPH; dan
      4. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
    2. Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
      1. beragama Islam; dan
      2. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
    3. Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
    4. Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.