Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/305
Halaman ini telah diuji baca
Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
data Pelaku Usaha;
nama dan jenis Produk;
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
pengolahan Produk.
Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan lengkap.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja.