Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/306

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.
  2. Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
  3. Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH.
  4. Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH.
    2. Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
  2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: