|
Pasal 33
|
- Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
- Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
- Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
- Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh MUI kepada BPJPH
sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
|
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk.
|
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
|
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
| - Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|