|
|
- pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum; dan
- pengawasan Produk Halal yang beredar.
- Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
|
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
|
Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
|
Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 49
|
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|