Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/317

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan perumahan dan permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
  2. Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 109
    1. Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
    2. Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh bupati/wali kota.
    3. Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi konsolidasi tanah ditetapkan oleh gubernur.
    4. Lokasi konsolidasi tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memerlukan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  2. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: