Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/318

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 114
  1. Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  2. Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
  3. Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
  4. Peralihan hak atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:


    BAB IXA
    BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN


    Pasal 117A
    1. Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
    2. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat bertujuan untuk:
      1. mempercepat penyediaan rumah umum;
      2. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
      3. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan