Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/318
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 114
Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Peralihan hak atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 117A
Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang
layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat bertujuan untuk:
mempercepat penyediaan rumah umum;
menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;