Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/319

Halaman ini telah diuji baca
  1. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
  1. Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perurmahan dan kawasan permukiman.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:
    1. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan;
    2. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum;
    3. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
    4. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan;
    5. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
    6. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
    7. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
    8. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 117B
  1. Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 A terdiri atas:
    1. unsur pembina;
    2. unsur pelaksana; dan