Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/321

Halaman ini telah diuji baca
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan;
    3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
    4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
    5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
    6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
    7. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
    8. pembatasan kegiatan usaha;
    9. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
    10. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
    11. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
    12. perintah pembongkaran bangunan rumah;
    13. pembekuan Perizinan Berusaha;
    14. pencabutan Perizinan Berusaha;
    15. pengawasan;
    16. pembatalan Perizinan Berusaha;
    17. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
    18. pencabutan insentif;
    19. pengenaan denda administratif; dan/atau
    20. penutupan lokasi.