|
|
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
- penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan perumahan;
- penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
- kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
- membangun kembali perumahan sesuai dengan
kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan
standar;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan
rumah;
- perintah pembongkaran bangunan rumah;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pengawasan;
- pembatalan Perizinan Berusaha;
- kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
- pencabutan insentif;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- penutupan lokasi.
|
|